Amatdisayangkan kalau anggota FKPPI tidak memanfaatkannya," ujar Pontjo. Ini menjadi latar belakang KB FKPPI menggelar sosialisasi program beasiswa LPDP, dengan harapan anggota FKPPI baik mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI maupun Polri bisa memanfaatkan peluang beasiswa ini. Simak Syarat dan Cara Daftarnya. Halaman Selanjutnya
Hai agan - agan & Sista - sista gak tau ya apa sih FKPPI itu ??dan kenapa TNI DAN POLRI harus tahu apa itu FKPPI, yuuk kita liat jawaban nya di bawah Spoiler for SEJARAH FKPPI Pada saat Pepabri melakukan Munas ke VII tanggal 20 Juni 1977 di Asrama Haji Bukit Duri Jakarta Selatan, para pendiri FKPPI yang antara lain yaitu 1. Drs. Surya Paloh. 2. Yoseano Waas. Supriyanto, BA. 4. Prof. DR . Karel S. Waas. 5. Ir. Wisnu Batubara 6. Capt Haribowo. 7. Agus Santoso, SH. Mereka membentuk . satu . wadah . pembinaan . putra-putri . ABRI . dengan . beberapa . alternatif nama, antara . lain - P4-I Persatuan Putra Putri Purnawirawan Indonesia. - P4-ABRI Persatuan Putra Putri Purnawirawan ABRI. Setelah melalui suatu proses yang panjang disepakati untuk diberi nama FKPPI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia. Pada tanggal 12 September 1978 saat ulang tahun Pepabri di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang Kuningan Jakarta, diumumkan dan disahkan berdirinya FKPPI maka untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus Besar FKPPI dengan susunan pengurus, Drs. Surya Paloh sebagai Ketua Umumnya dan Karel S. Waas sebagai Sekjen yang dikukuhkan melalui SK dari Pengurus Besar Pepabri. Sejak itulah tanggal 12 September 1978 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya atau terbentuknya FKPPI. Setelah itu tahun 1981 diselenggarakan Munas I di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Surya Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Yoseano Waas untuk periode 1981-1984. Kemudian setelah Munas I ini, perkembangan organisasi ini begitu cepat dengan terbentuknya kepengurusan di tingkat daerah propinsi, cabang kota/kabupaten bahkan hingga rayon-rayon kecamatan-kecamatan. Pada Munas II di Tugu Bogor, terpilih Ketua Umum Djoko Mursito Humardhani dan Drs. Gazie M. Yusuf sebagai sekjen untuk masa bakti 1984-1987. Pada Munas III di Magelang tanggal 10-13 November 1987 terpilih Ir. H. Indra Bambang Utoyo didampingi Haryadi Anwar sebagai sekjen 1987-1990. Pada Munas III ini kepanjangan FKPPI yang awalnya bernama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia, berubah menjadi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI. Pada Munas IV tanggal 24-26 November 1990 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,terpilih kembali Ir. H. Indra Bambang Utoyo sebagai Ketua Umum dan Asep R. Sujana sebagai Sekjen 1990-1993. Pada Munas V di Jakarta Asep R. Sujana terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Bahriyoen Sucipto sebagai Sekjen 1993-1998. Pada tahun 1995 karena tuntutan zaman untuk mengembangkan wadah FKPPI maka terjadilah Musyawarah Luar Biasa Muslub pada tanggal 12 september 1995. Salah satu keputusan penting dalam Muslub tersebut adalah merubah nama FKPPI yang selama ini dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP menjadi Generasi Muda FKPPI GM-FKPPI dengan tetap melanjutkan masa bakti hingga 1998. Pada saat bersamaan dibentuklah wadah baru yang bernama FKPPI sebagai wadah berhimpun bagi anggota FKPPI yang berusia 40 tahun keatas yang dideklarasikan pada saat peringatan HUT FKPPI ke-17 pada tanggal 12 September 1995 di Balai Sidang Senayan Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya adalah H. Bambang Trihatmojo didampingi Ir. Indra Bambang Utoyo sebagai Sekjen. Kedua organisasi ini baik FKPPI maupun GM FKPPI mempunyai jiwa dan semangat yang sama, dan komposisi kepengurusannyapun saling kait mengkait agar terjadi sinergitas. Walaupun kedua organisasi ini mempunyai lambang yang berbeda namun hampir sama serta masing masing memiliki AD/ART namun karena platformnya yang sama dan dilahirkan dari sumber yang sama maka sering diistilahkan bahwa antara FKPPI dan Generasi Muda FKPPI adalah "Dua Raga Satu Jiwa". Pada Munas VI GM-FKPPI tanggal 13-15 Februari 1998 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Adiguna Sutowo didampingi oleh Erwin M. Singajuru sebagai Sekjen. Pada Munas VII tanggal 12-16 Oktober 2003 dilaksanakan Munas secara bersama-sama antara FKPPI dan GM FKPPI di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta dimana untuk FKPPI terpilih sebagai Ketua Umum Ponco Sutowo dengan Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen 2003-2008. Sedangkan untuk GM FKPPI terpilih Dudhie Makmun Murod sebagai Ketua Umum dengan Sayed M. Muliadi sebagai Sekjen dengan masa bakti kembali menjadi 3 tahun 2003-2006. Sedangkan untuk hasil munas ke 8 FKPPI memiliki strategi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin tidak menentu ini, dimana telah diputuskan dan tertuang dalam AD/ART FKPPI sebagai Induk Organisasi Induk dan sebagai Organisasi Pendukungnya yaitu GM FKPPI, WANITA FKPPI, HIPWI FKPPI dan GMP FKPPI. Spoiler for KEANGGOTAAN NYA GAN PENGURUS PUSAT FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI PERATURAN ORGANISASI - NO. PO-01/PPFKPPI/V/2009 T E N T A N G K E A N G G O T A A N Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,MENIMBANG Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008. Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI. Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang Rekomendasi. Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat 1.MEMPERHATIKAN Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008. Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009M E M U T U S K A NMencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan. Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang IKETENTUAN UMUMPasal 1 Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI. Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan. Pasal 2 Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10 Pasal 3 Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan II SYARAT KEANGGOTAAN FKPPIPasal 4 1. Untuk menjadi anggota biasa FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI/POLRI atau TNI/POLRI Aktif. 2. Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI/POLRI, TNI/POLRI aktif , adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI/POLRII dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/ Bekas Kesatuan yang bersangkutan. Pasal 5 Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat 1 Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI. a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun. b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri. c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang IIITATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPIPasal 6 Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan. Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 tiga yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat. Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 tiga set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini. Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut. Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan. Pasal 7 Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 4 adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI. Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat 1 diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi. Pasal 8 Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat 5. Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk IVKEHILANGAN KEANGGOTAANPasal 9 Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI. Pasal 10 Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat. Pasal 11 Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI Pasal 12 Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang Disiplin dan Sanksi VKARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUSPasal 13 Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI Pasal 14 Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota. Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI. Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum 15 Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat. Pasal 16 Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya. Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya. Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI. Pasal 17 Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya. Pasal 18 Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI, Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan b. Kartu Pengurus berwarna kuning. Pasal 19 Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 sebelas digit yaitu a. 2 dua digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah; b. 2 dua digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang; c. 2 dua digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon; d. 5 lima digit terakhir merupakan nomor anggota. Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam lampiran 2 Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. . Pasal 20 Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal. Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah. Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang. Pasal 21 Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya. Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan. Pasal 22 Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran 3 Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm BAB VI ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN Pasal 23 Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI Pasal 24 Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya. Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI. Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. Pasal 26 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2009 Nah sekarang Agan - agan & Sista semua udah tahu kan apa itu FKPPI, Ane sedih banget gan, masa bapak ane sendiri gak tau nama organisasi anak nya Ni ada tambahan gan.. Spoiler for Berita FKPPI FKPPI 0301 Padang Peduli Pendidikan, Berikan Bea Siswa Prestasi Minggu, 11 Agustus 2013 224708 WIB Pendidikan Padang, Laksus News�â€Pengurus Cabang PC FKPPI 0301 Kota Padang memberikan bea siswa prestasi kepada siswa yang berhasil masuk perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Seperti, Yudi Pratama SMU1 Padang, berhasil masuk di STIE ITB, mendapatkan bea siswa uang tunai sebesar Rp5 juta sedangkan Ridho ikhsan SMU 10 Padang, berhasil masuk di UNAND Padang, fakultas Ekonomi, mendapatkan bea siswa berupa uang tunai Rp2 juta. “Pemberian Bea siswa prestasi ini sebagai salah satu bentuk perhatian FKPPI Padang terhadap dunia pendidikan yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, papar Ketua PC FKPPI 0301 Kota Padang, Muchlis Indra Djati pada saat buka bersama PC FKPPI 0301 Padang, Minggu 4/8 di Padang. Dengan bea siswa ini, mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban biaya yang dikeluarkan orang tua serta bisa membangkitkan motifasi belajar bagi siswa tersebut. Pendidikan merupakan gerbang terdepan untuk kemajuan bangsa. Untuk itu, perlu perhatian secara serius sehingga bisa menghasilkan pendidikan yang berkwalitas dan memiliki kwantitas, memiliki daya saing dengan dunia luar. Perlu disadari, tanpa adanya pendidikan yang layak, mustahil kita akan menjadi bangsa yang kuat, ingat Muchlis mantap. Selain pemberian bea siswa, FKPPI 0301 Padang juga memberikan santunan kepada 30 orang anak yatim piatu. Abil/01 Sumber Spoiler for Sumber Spoiler for LOGO GAN Spoiler for FKPPI SUDAH 35 TAHUN GAN Spoiler for KELUARGA BESAR FKPPI Spoiler for PD FKPPI PD = Pengurus Daerah / Ormas FKPPI Spoiler for GM FKPPI GM = Generasi Muda FKPPI Nah ini dia Penampakan nya Spoiler for PHOTO Spoiler for SUMBER Semoga setelah baca dan liat ini Bapak POLRI DAN BAPAK TENTARA gak nanya lagi FKPPI itu apa Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon jangan di dan jika berkenan silahkan 07-01-2014 2345 tien212700 memberi reputasi
ContohOrganisasi formal adalah Forum Komunikasi Putra Putri Polri Indonesia selanjutnya tersingkat FKPPI. Contoh lain adalah organisasi berupa Yayasan, Perusahaan dan sebagainya. Syarat Pengurus. Anggota organisasi berbeda dengan pengurus organisasi. Contoh: Penduduk warga RT X, berati semua individu menjadi anggota (warga RT X). Sementara
INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengapresiasi dukungan Presiden Joko Widodo terhadap keluarga besar FKPPI. Hal itu disampaikan Presiden di acara pelantikan Pengurus Pusat FKPPI 2021-2026 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Pontjo Sutowo, bahwa keberadaan FKPPI sangat istimewa sebagai wadah berkumpulnya anak bangsa yang memegang teguh Pancasila, NKRI, UUD NRI 1945, dan Bhineka Tunggal Ika."Presiden Joko Widodo juga mengajak seluruh keluarga besar FKPPI untuk bergerak mewujudkan Indonesia Maju. Ajakan tersebut disambut oleh seluruh kader FKPPI untuk turut terlibat menyukseskan berbagai program pembangunan pemerintah yang Indonesia Sentris. Antara lain dengan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, serta menyukseskan agenda pemerintah agar tidak lagi mengekspor bahan mentah hasil sumber daya alam untuk mendorong hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," ujar Bamsoet dalam pelantikan PP FKPPI 2021-2026, di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI, menjelaskan bahwa keluarga besar FKPPI akan terus senantiasa berada di garda terdepan dalam menghadapi berbagai gerakan anti toleransi yang mengadu domba suku, ras dan agama, dan menghadapi berbagai tantangan yang mencoba memecah belah ini berlandaskan semangat gotong royong dan sikap dasar kecintaan terhadap Indonesia, didukung semangat bela negara serta kewajiban menjaga dan setia pada Sapta Marga sebagai doktrin prajurit TNI serta Tribrata dan Catur Prasetya sebagai doktrin anggota Polri. "Untuk menggelorakan semangat bela negara, FKPPI pada tahun depan akan kembali menggelar Apel Kebangsaan Bela Negara FKPPI. Pada Apel Kebangsaan Bela Negara FKPPI yang diselenggarakan Desember 2017, Presiden Joko Widodo turun langsung menjadi Inspektur Upacara. Rencananya pada Apel Kebangsaan Bela Negara FKPPI 2023 ini juga diharapkan akan dihadiri Presiden Joko Widodo yang kembali menjadi Inspektur Upacara," kata Ia menuturkan, sesuai kebijakan dan program umum FKPPI 2021-2026 yang disahkan dalam Munas X FKPPI, keluarga besar FKPPI juga akan selalu mewaspadai dinamika perkembangan lingkungan strategis dan berbagai potensi kemungkinan ancaman bagi bangsa dan negara. Sekaligus terus berupaya meningkatkan peran pengabdiannya dalam pembangunan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila sebagai 'Titik Temu, Titik Tumpu, dan Titik Tuju'."Sebagai Titik Temu, Pancasila memungkinkan segala elemen bangsa bersatu. Sementara sebagai Titik Tumpu dan Titik Tuju, Pancasila menjadi landasan hukum serta arah kemana bangsa ini akan berlabuh," kata tersebut turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Danjen Kopassus Mayjen Widi Prasetijono, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. * fJ7L.