NOVUMDAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SALING BERTENTANGAN SEBAGAI LANDASAN DASAR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/Pid/2016) Putri Dewi Sri Anugrah Gusti Kenteng RT 17 RW 08 Sidowayah Polanharjo Email : putridewi399@

ATASDASAR NOVUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015) Sara Santika & Sri Wahyuningsih Yulianti ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek.
Praktekperadilan menyebut alasan PK dengan nama " novum ". Apabila pengertian novum sama dengan "bukti baru" atau fresh Fact maupun alasan yang baru muncul, maka penggunaan kata novum terhadap alasan PK dianggap kurang tepat. Sebab menurut ketentuan itu, pada dasarnya yang dimaksud dengan surat bukti itu bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
1 Bahwa Terdakwa telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Surabaya No: .. tertanggal dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) atas dasar itu, maka Pemohon PK telah memiliki Novum (bukti baru) berupa putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk dihadirkan dihadapan Majelis Hakim. 2.
PutusanNomor 204 PK/Pdt/2012Menolak selain dan selebihnya.Bahwa apabila bukti bukti baru (Novum) di atas diajukan juga sebagaialat bukti pada saat perkara Perdata No. 29 / PDT / PNT / 1977 padaPengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Tinggi Makassar dan MahkamahAgung RI akan memberikan kemenangan kepada Pemohon PeninjauanKembali dengan Putusan yaitu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar;Bahwa dengan adanya bukti bukti baru yang diajukan dalamPeninjauan kembali ini, maka merupakan fakta
KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu from LAW 1 at University of Surabaya
PKingin menggunakan dasar suatu UU atau Perpu sebagai novum dalam pengajuan PK. Ketentuan tersebut sejalan dengan pendapat Hoge Raad Belanda yang dinyatakan di dalam putusan HR tanggal 24 Juni 1901, W.7629, bahwa novum tidak termasuk suatu ketentuan atau peraturan dari pemerintah umum
WRxIhfA.
  • 95wgpx23o4.pages.dev/66
  • 95wgpx23o4.pages.dev/377
  • 95wgpx23o4.pages.dev/376
  • 95wgpx23o4.pages.dev/255
  • 95wgpx23o4.pages.dev/302
  • 95wgpx23o4.pages.dev/62
  • 95wgpx23o4.pages.dev/395
  • 95wgpx23o4.pages.dev/91
  • 95wgpx23o4.pages.dev/69
  • contoh permohonan pk dengan novum