Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk

A akan merenovasi kantornya, untuk pengerjaan interior/mebel/furniture diserahkan dan dikerjakan oleh PT.B. untuk desain kantor tersebut, sepenuhnya PT.A yg mendesain. PT.B hanya mengerjakan saja. maka merurut saya tidak terutang PPh 23, PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000. PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000. Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000. Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000. Atas pembagian dividen tersebut, PT. Jawaban. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ; biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya Ketika pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga, maka tarif PPh 21 untuk uang pesangon yang dibayarkan pada Januari 2024 adalah PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan pemotongan PPh 21 pada Januari 2024 tidak bersifat final. Penghitungan PPh 21 untuk Januari 2024 sebesar: = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 DPP adalah jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang. Dimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa pajak yang terutang baik dari PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pembayaran atau penyetoran PPh pasal 23 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak untuk PPh pasal 23 adalah satu bulan kalender. Bukti Potong PPh Pasal 23; Pihak pemotong PPh pasal 23 harus membuat dan menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. ij3rCzh.
  • 95wgpx23o4.pages.dev/246
  • 95wgpx23o4.pages.dev/202
  • 95wgpx23o4.pages.dev/166
  • 95wgpx23o4.pages.dev/23
  • 95wgpx23o4.pages.dev/366
  • 95wgpx23o4.pages.dev/364
  • 95wgpx23o4.pages.dev/66
  • 95wgpx23o4.pages.dev/39
  • 95wgpx23o4.pages.dev/276
  • pertanyaan untuk pph pasal 23